TIM INDEPENDEN PENJARINGAN BAKAL CALON DAN PENYARINGAN CALON KEANGGOTAAN BADAN BAITUL MAL ACEH TAHUN 2025-2030
PENGUMUMAN
Nomor: 451.1/ 003/Timsel-BMA/VII/2025
TENTANG
PENJARINGAN BAKAL CALON DAN PENYARINGAN CALON
KEANGGOTAAN BADAN
BAITUL MAL ACEH TAHUN 2025-2030
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun
2018 tentang Baitul Mal, Pemerintah Aceh memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
melakukan pendaftaran dan mengikuti proses Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon
Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030.
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang berdomisili di Aceh;
2. Beragama Islam;
3. Bertakwa dan taat kepada Allah SWT;
4. Amanah, jujur dan bertanggungjawab;
5. Mempunyai integritas dan berakhlak mulia;
6. Mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar;
7. Sehat jasmani,rohani dan bebas dari zat narkotika yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
lembaga yang berwenang;
8. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat seleksi dilakukan;
9. Tidak menjadi anggota partai politik;
10. Berpendidikan paling kurang strata satu (S-1);
11. Tidak sedang merangkap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan
jabatan fungsional pada lingkungan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten/Kota;
12. Mempunyai kompetensi terhadap tugas dan fungsi Baitul Mal Aceh;
13. Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan Baitul Mal Aceh; dan
14. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan dan/atau ‘uqubat
karena melakukan jarimah berdasarkan putusan pengadilan/Mahkamah Syar’iyah yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Bagi akademisi minimal lulusan strata dua (S-2);
2. Bagi lulusan dayah minimal pengajian tingkat kitab mahalliy;
3. Memiliki pemahaman mendalam tentang syari’at islam, keistimewaan dan kekhususan Aceh, dan
regulasi Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta keagamaan lainnya serta Pengawasan Perwalian;
4. Memiliki pemahaman mendalam tentang pengelolaan dan pengembangan Zakat, Infak, Wakaf,
dan Harta keagamaan lainnya serta Pengawasan Perwalian, pengentasan kemiskinan dan
membangun ekosistem pemberdayaan umat;
5. Memiliki pemahaman tentang regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Aceh;
C. WAKTU, TEMPAT PENDAFTARAN DAN JADWAL SELEKSI
1. Waktu dan Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan secara online mulai hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 s/d hari Kamis
tanggal 07 Agustus 2025 melalui link https://s.id/SeleksiBadanBMA2025.
2. Jadwal Seleksi:
a. Seleksi Administrasi 08 s/d 10 Agustus 2025
b. Pengumuman Seleksi Administrasi 11 Agustus 2025
c. Ujian Tulis 01 s/d 03 September 2025
d. Pengumuman Hasil Ujian Tulis 08 September 2025
D:\2025\Seleksi 2025\1a.Pengumuman Ok (14 Juli).docx
e. Penerimaan berkas fisik pendaftaran dan makalah diantar langsung atau dikirim ke alamat
kantor BMA 09 s/d 14 September 2025
f. Test wawancara 15 s/d 19 September 2025
D. TATA CARA PENDAFTARAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Berkas pendaftaran/permohonan diupload melalui link https://s.id/SeleksiBadanBMA2025
dengan urutan persyaratan dan lampiran sebagai berikut :
a. Surat Permohonan ditujukan kepada Bapak Gubernur Aceh cq. Tim Penjaringan Bakal
Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh Tahun 2025-2030.
Surat permohonan ditanda tangani pemohon, bermaterai Rp. 10.000,- sesuai format yang
dapat di download melalui link https://s.id/UnduhFormatSeleksi;
b. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang biru (format .jpg);
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (format .pdf);
d. Ijazah dan transkrip nilai atau surat keterangan lulus dayah (format .pdf);
e. Daftar Riwayat Hidup (format .pdf); sesuai format yang dapat di download melalui link
https://s.id/UnduhFormatSeleksi
f. Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (format .pdf);
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres yang terbaru (format .pdf);
h. Bagi ASN/PNS melampirkan surat izin dari pimpinan tertinggi lembaga (format .pdf);
i. Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar dari KUA atau LPTQ
(format .pdf);
j. Surat pernyataan tidak terlibat anggota Partai Politik (format .pdf); sesuai format yang dapat
di download melalui link https://s.id/UnduhFormatSeleksi
2. Berkas Pendaftaran yang tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan administrasi dinyatakan
GUGUR;
E. LAIN-LAIN :
1. Informasi mengenai tata cara pendaftaran dan persyaratan administrasi lainnya dapat dilihat di
website resmi Baitul Mal Aceh http://baitulmal.acehprov.go.id;
2. Pendaftaran tidak dipungut biaya;
3. Keputusan Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal
Aceh Tahun 2025-2030 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
4. Jadwal sebagaimana tersebut diatas, sewaktu-waktu dapat berubah dan diumumkan di website
resmi Baitul Mal Aceh http://baitulmal.acehprov.go.id.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui dan dimaklumi sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan di Banda Aceh
Pada Tanggal 28 Juli 2025 M
03 Shafar 1447 H
Tim Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon
Keanggotaan Badan Baitul Mal Aceh
(Ketua)
Prof. DR. Syahrizal Abbas, MA


0 Comments