BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
pembangunan negara Indonesia, perekonomian negara perlu dikembangkan secara
terencana dan terpadu. Pembangunan yang dilakukan sudah pasti menuju pada suatu
perubahan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Salah
satu indikator kinerja pembangunan ekonomi tersebut adalah dengan menggunakan
tingkat pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah
perkotaan berkaitan erat dengan kualitas perencanaan daerah perkotaan tersebut
dalam memaksimalkan sektor-sektor pertumbuhan ekonomi yang dimiliki serta
dilaksanakan berdasarkan identifikasi karakteristik suatu daerah perkotaan,
yang meliputi berbagai permasalahan dan potensi yang dimiliki daerah perkotaan.[1]
Daerah terus berupaya untuk melakukan
pemekaran wilayah sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pemerataan pembangunan didaerah. Penyelenggaraan pemerintahan
kepada masyarakat di beberapa daerah tidak merata dikarenakan luas wilayah
administratif kabupaten/kota yang terlalu luas, sehingga tidak dapat menjangkau
semua wilayah yang berada pada kabupaten/kota tersebut secara merata.
Pembangunan cenderung dilakukan secara intensif di suatu wilayah yang dianggap
penting dan memiliki peran besar terhadap perekonomian dan pemerintahan saja.
Sementara kemajuan suatu wilayah sesungguhnya terwujud dengan dari adanya
dukungan dari wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya.
Berdasarkan permasalahan tersebut
maka muncul kebijakan desentralisasi pembentukan daerah-daerah otonom melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang selanjutnya diubah menjadi Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004. Disusunnya Undang-Undang ini dilakukan berdasarkan
perkembangan dan perubahan kondisi pemerintahan, ekonomi, sosial ekonomi, dan
lain lain. Dengan adanya penyerahan wewenang untuk mengatur pemerintahan dari
pemerintah kepada daerah otonom, maka diharapkan daerah otonom mampu
menyelenggarakan pemerintahan.
[1]
Jurnal
Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah
Volume 1 Nomor 1, Agustus 2016. Hal. 96-105
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Kota Lhokseumawe
Asal kata Lhokseumawe
adalah ‘Lhok’ dan ‘Seumawe’. Lhok artinya dalam, teluk, palung laut, dan
Seumawe artinya air yang berputar-putar atau pusat dan mata air pada laut
sepanjang lepas pantai Banda Sakti dan sekitarnya Sebelum Abad ke XX negeri ini
telah diperintah oleh Ulee Balang Kutablang. Tahun 1903 setelah perlawanan
pejuang Aceh terhadap penjajah Belanda melemah, Aceh mulai dikuasai.
Lhokseumawe menjadi daerah taklukan dan mulai saat itu status Lhokseumawe
menjadi Bestuur van Lhokseumawe dengan Zelf Bestuurder adalah Teuku Abdul
Lhokseumawe tunduk dibawah Aspiran Controeleur dan di Lhokseumawe berkedudukan
juga wedana serta asisten residen atau bupati.[1]
Pada dasawarsa kedua
abad ke XX itu, diantara seluruh daratan Aceh, salah satu pulau kecil luas
sekitar 11 km2 yang dipisahkan Sungai Krueng Cunda diisi bangunan-bangunan
pemerintah umum, militer dan perhubungan kereta api oleh Pemerintah Belanda.
Pulau kecil dengan desa-desa Kampung Keude Aceh, Kampung Jawa, Kampung
Kutablang, Kampung Mon Geudong, Kampung Teumpok Teungoh, Kampung Hagu, Kampung
Uteun Bayi, dan Kampung Ujong Blang yang keseluruhannya baru berpenduduk 5.500
jiwa secara jamak disebut Lhokseumawe. Bangunan demi bangunan mengisi daratan
ini sampai terwujud embrio kota yang memiliki pelabuhan, pasar, stasiun kereta
api dan kantor-kantor lembaga pemerintahan.
Sejak proklamasi
kemerdekaan, Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia belum terbentuk
sistematik sampai kecamatan ini. Pada mulanya Lhokseumawe digabung dengan
Bestuurder van Cunda. Penduduk di daratan ini makin ramai berdatangan dari
daerah sekitarnya seperti Buloh Blang Ara, Matangkuli, Lhoksukon, Blang Jruen,
Nisam, Cunda serta Pidie.
Pada tahun 1956
dengan Undang-Undang DRT Nomor 7 Tahun 1956, terbentuk daerah-daerah otonom
kabupaten dalam lingkup daerah Propinsi Aceh, dimana salah satu kabupaten
diantaranya adalah Aceh Utara dengan ibukotanya Lhokseumawe. Kemudian pada
tahun 1964 dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor 24/G.A/1964
tanggal 30 November 1964, ditetapkan bahwa Kemukiman Banda Sakti dalam
Kecamatan Muara Dua, dijadikan kecamatan tersendiri dengan nama Kecamatan Banda
Sakti.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah,
berpeluang meningkatkan status Lhokseumawe menjadi Kota Administratif. Pada
tanggal 14 Agustus 1986 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986
Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe ditandatangani oleh Presiden
Suharto, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Soeparjo Roestam pada
tanggal 31 Agustus 1987. Dengan adanya hal tersebut maka secara de jure dan de
facto Lhokseumawe telah menjadi kota administratif dengan luas wilayah 253,87
km2 yang meliputi 101 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan
yaitu : Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Dewantara,
Kecamatan Muara Batu, dan Kecamatan
Blang Mangat.
Sejak tahun 1988
gagasan peningkatan status Kotif Lhokseumawe menjadi Kotamadya mulai diupayakan
sehingga kemudian lahir UU No.2 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lhokseumawe
tanggal 21 Juni 2001 yang ditanda tangani Presiden RI Abdurrahman Wahid, yang
wilayahnya mencakup tiga kecamatan yaitu : Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan
Muara Dua dan Kecamatan Blang Mangat. Pada tahun 2006 kecamatan Mura Dua
mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Muara Dua dan Muara Satu sehingga jumlah
kecamatan di Kota Lhokseumawe menjadi empat kecamatan[2]. Mengatur dan mengurus
penyelenggaraan pemerintahan dalam ruang lingkup yang lebih kecil secara
mandiri, maka dengan mempertimbangan berbagai aspek ekonomi, potensi daerah,
sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk luas daerah, dan berbagai
pertimbangan lainnya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 yang
mengatur pembentukan Kota Lhokseumawe. Dengan terbentuknya Undang-Undang ini,
maka status Kota Administratif Lhokseumawe pada wilayah Kabupaten Aceh Utara
dihapuskan, dan kecamatan-kecamatan yang terdapat pada Kota Lhokseumawe menjadi
bagian dari wilayah pemerintahan Kota Lhokseumawe sebagai wilayah pemerintahan
hasil pemekaran dari Aceh Utara.
2.2 Pemekaran Wilayah Kota Lhokseumawe
Pemekaran Kota
Lhokseumawe dari Aceh Utara diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dengan
penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan secara mandiri. Maka perlu
diketahui apakah tujuan dari pemekaran wilayah Kota Lhokseumawe dapat tercapai
atau tidak. Terdapat beberapa indikator yang dapat menunjukkan keberhasilan
pencapaian tujuan pemekaran wilayah, yaitu aspek kinerja perekonomian daerah,
pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan keuangan daerah. Berdasarkan
pemaparan di atas penulis akan menganalisa kinerja perekonomian daerah Kota
Lhokseumawe pada periode sebelum terjadinya pemekaran wilayah dan periode
seteleh terjadinya pemekaran wilayah Kota Lhokseumawe dari Aceh Utara.
Dengan adanya
pemekaran wilayah Kota Lhokseumawe dari Aceh Utara tentunya memberi dampak
terhadap perubahan PDRB kecamatan-kecamatan di Kota Lhokseumawe yang sebelumnya
merupakan bagian dari susunan PDRB Aceh Utara. Kecamatan yang sebelumnya tidak
mempengaruhi PDRB Aceh Utara secara dominan memiliki peluang untuk menjadi
penyokong utama PDRB Kota Lhokseumawe. Peningkatan PDRB kecamatan-kecamatan di
Kota Lhokseumawe dapat mengaruhi kinerja ekonomi daerah di Kota Lhokseumawe.
Pemekaran wilayah merupakan salah satu harapan dari masyarakat Kota Lhokseumawe
untuk bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya
kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi ekonomi daerah
dan mengelola perekonomian daerah, PDRB non-migas Kota Lhokseumawe terus
meningkat setiap tahunnya. Namun di sisi lain, setelah empat belas tahun usia
pemekaran Kota Lhokseumawe dari Kabupaten Aceh Utara, masih ditemukan beberapa
permasalahan terutama di bidang sosial dan ekonomi seperti penurunan pendapatan
per kapita dan perihal angka kemiskinan. Permasalahan ini tentunya tidak
sejalan dengan tujuan dari adanya pemekaran wilayah, maka perlu dilakukan
penelitian lebih lanjut mengenai hal tersebut.
2.3 Wilayah Kota Lhokseumawe
Lokasi
dan Geografi Kota Lhokseumawe Kota Lhokseumawe merupakan kota di Provinsi Aceh
yang terletak persis di tengah jalur timur Sumatera. Letak geografi Kota
Lhokseumawe berada pada titik koordinat 4°54’ - 5°18’ LU dan 96°20’-97°21’ BT,
pada ketinggian 2-24 meter DPL, dan dengan luas wilayah pemerintahan seluas
181,10 km2 . Batasbatas[3]
1.
Sebelah Utara : Selat Malaka.
2.
Sebelah Barat : Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
3.
Sebelah Selatan : Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara
4.
Sebelah Timur : Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Wilayah
pemerintahan Kota Lhokseumawe adalah sebagai berikut: wilayah merupakan salah
satu harapan dari masyarakat Kota Lhokseumawe untuk bisa meningkatkan taraf
hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kewenangan kepada pemerintah
daerah untuk memaksimalkan potensi ekonomi daerah dan mengelola perekonomian daerah,
PDRB non-migas Kota Lhokseumawe terus meningkat setiap tahunnya. Namun di sisi
lain, setelah empat belas tahun usia pemekaran Kota Lhokseumawe dari Kabupaten
Aceh Utara, masih ditemukan beberapa permasalahan terutama di bidang sosial dan
ekonomi seperti penurunan pendapatan per kapita dan perihal angka kemiskinan.
Permasalahan ini tentunya tidak sejalan dengan tujuan dari adanya pemekaran
wilayah, maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai hal tersebut.
2.4 Kependudukan Kota Lhokseumawe
Perkembangan
dan kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat di
daerah. Jumlah penduduk di suatu daerah juga mempengaruhi proses dari
peningkatan pembangunan di daerahnya. [4]
Kabupaten/Kota
|
Jumlah Penduduk (Jiwa)
|
||||
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
|
Lhokseumawe
|
171163
|
175082
|
179807
|
181976
|
187455
|
Sepanjang
tahun 1998-2000, jumlah penduduk 4 kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kota
Lhokseumawe, yaitu Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Blang Mangat, Kecamatan
Muara Dua, dan Muara Satu, tercatat sebanyak 148.491 jiwa pada tahun 1998,
148.588 jiwa pada tahun 1999, dan 148.301 jiwa pada tahun 2000. Jumlah penduduk
Kota Lhokseumawe setelah pemekaran, tahun 2001-2013 mengalami peningkatan
setiap tahunnya. Pada tahun 2001, jumlah penduduk Kota Lhokseumawe tercatat
147.380 jiwa dan terus meningkat hingga mencapai 181.976 jiwa pada tahun 2013.
Laju pertumbuhan tertinggi adalah pada tahun 2010 yaitu sebesar 7,33%.
Rata-rata laju pertumbuhan penduduk Kota Lhokseumawe tahun 1998-2013 adalah
sebesar 1,35%.
2.5
Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Kinerja Ekonomi Daerah di Kota
Lhokseumawe
Adanya
pemekaran wilayah tentunya dapat mempengaruhi kinerja ekonomi daerah di daerah
hasil pemekaran. Adanya peningkatan kinerja ekonomi daerah di daerah hasil
pemekaran menunjukkan bahwa dengan adanya pemekaran wilayah dapat memberikan
dampak baik terhadap kinerja ekonomi wilayah di daerah tersebut. Untuk melihat
bagaimana perkembangan dari daerah hasil pemekaran, maka dapat dilakukan
perbandingan antara kinerja ekonomi daerah pada periode sebelum adanya
pemekaran wilayah dan pada periode setelah dilakukan pemekaran wilayah.
Untuk meningkatkan kinerja ekonomi
daerah Kota Lhokseumawe pasca pemekaran wilayah, maka perlu ditingkatkan
indikator-indikator yang mempengaruhi kinerja ekonomi daerah. Pertumbuhan PDRB
non-migas. diharapkan dapat terus meningkat dikarenakan PDRB non-migas terdiri
dari sektor-sektor ekonomi daerah yang mampu menciptakan lapangan kerja dan
mencerminkan kemampuan dari suatu daerah untuk memperoleh pendapatan dengan
menghasilkan barang atau jasa dari sektor-sektor ekonomi daerah tersebut.
Provinsi Aceh, semakin tinggi pertumbuhan PDRB[5] Kota Lhokseumawe maka
semakin besar pula peran PDRB Kota Lhokseumawe terhadap PDRB Provinsi Aceh.
2.6 Visi
dan Misi Pembangunan Kota Lhokseumawe
A. V i s i
Visi adalah cita-cita
untuk mewujudkan masyarakat Kota Lhokseumawe yang adil, bermartabat, bernuansa
islami yang didasarkan pada fakta dan hasil-hasil pembangunan yang dicapai
sebelumnya.
Visi ini diperlukan sebagai
pandangan masa depan, sebagai batas yang akan dituju sehingga pelaksanaan
pembangunan yang direncanakan dari tahun ke tahun tidak menyimpang dari harapan
masa depan yang disepakati bersama. Atas
dasar itulah maka ditetapkan Visi Pembangunan Kota Lhokseumawe adalah “Bersama Rakyat Kita Membangun dan Mewujudkan
Kota Lhokseumawe yang Islami, Makmur, Sejahtera dan Beradat ( Bersih,
Aman dan Tertib )“
Adapun
penjelasan dari visi pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2007-2012 sebagai
berikut :
1.
Bersama rakyat kita membangun adalah
keikutsertaan stakeholder dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Penyelenggaraan tata pemerintahan yang
baik (Good governance), sehingga pemerintah bukan menjadi aktor tunggal
dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi peran dan partisipasi baik masyarakat
maupun swasta saling mengisi dan bersinergi untuk mewujudkan visi Kota
Lhoksumawe;
2.
Mewujudkan Kota Lhoksumawe yang Islami adalah
kehidupan masyarakat dan kehidupan berpemerintahan dilandasi nilai-nilai Agama
Islam.
3.
Beradat (bersih, aman, tertib) adalah kehidupan
dan dinamika Kota Lhoksumawe yang selalu menampilkan kondisi bersih, aman
dan tertib
Makmur dan sejahtera adalah pembangunan yang
dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dengan Indeks
Pembangunan Manusia (IPM).
B. M i s i
Untuk mencapai segala apa yang
dicita-citakan sebagaimana terkandung dalam visi diatas, maka ditetapkan misi
sebagai berikut :
1.
Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa
barang dan jasa publik meliputi akses terhadap pelayanan air minum, kesehatan
dan pendidikan;
2.
Memperkuat dan meningkatkan Kapasitas dan
Kinerja Pemerintahan Yang Berlandaskan Pada Prinsip Yang Demokratis,
Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien, Distributif dan Partisipatif.
3.
Melakukan deregulasi dalam rangka mendorong
pemberdayaan masyarakat;
4.
Mendorong pengembangan sektor-sektor ekonomi
kerakyatan meliputi perdagangan, jasa, industri dan pariwisata guna memperluas
kesempatan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat;
5.
Meningkatkan pembangunan politik masyarakat
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6.
Meningkatkan sarana dan prasarana kota;
7.
Menciptakan nuansa islami dalam segala aspek
kehidupan berbangsa, bernegara dan berkarya.
[1]
https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Lhokseumawe
[2] 8BPS Kota
Lhokseumawe, Lhokseumawe., h. Vi

0 Comments