BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam pembangunan negara Indonesia, perekonomian negara perlu dikembangkan secara terencana dan terpadu. Pembangunan yang dilakukan sudah pasti menuju pada suatu perubahan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Salah satu indikator kinerja pembangunan ekonomi tersebut adalah dengan menggunakan tingkat pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah perkotaan berkaitan erat dengan kualitas perencanaan daerah perkotaan tersebut dalam memaksimalkan sektor-sektor pertumbuhan ekonomi yang dimiliki serta dilaksanakan berdasarkan identifikasi karakteristik suatu daerah perkotaan, yang meliputi berbagai permasalahan dan potensi yang dimiliki daerah perkotaan.[1]
 Daerah terus berupaya untuk melakukan pemekaran wilayah sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan didaerah. Penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat di beberapa daerah tidak merata dikarenakan luas wilayah administratif kabupaten/kota yang terlalu luas, sehingga tidak dapat menjangkau semua wilayah yang berada pada kabupaten/kota tersebut secara merata. Pembangunan cenderung dilakukan secara intensif di suatu wilayah yang dianggap penting dan memiliki peran besar terhadap perekonomian dan pemerintahan saja. Sementara kemajuan suatu wilayah sesungguhnya terwujud dengan dari adanya dukungan dari wilayah-wilayah yang ada di sekitarnya.
            Berdasarkan permasalahan tersebut maka muncul kebijakan desentralisasi pembentukan daerah-daerah otonom melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang selanjutnya diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Disusunnya Undang-Undang ini dilakukan berdasarkan perkembangan dan perubahan kondisi pemerintahan, ekonomi, sosial ekonomi, dan lain lain. Dengan adanya penyerahan wewenang untuk mengatur pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom, maka diharapkan daerah otonom mampu menyelenggarakan pemerintahan.



[1] Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsyiah Volume 1 Nomor 1, Agustus 2016. Hal. 96-105
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah Kota Lhokseumawe
Asal kata Lhokseumawe adalah ‘Lhok’ dan ‘Seumawe’. Lhok artinya dalam, teluk, palung laut, dan Seumawe artinya air yang berputar-putar atau pusat dan mata air pada laut sepanjang lepas pantai Banda Sakti dan sekitarnya Sebelum Abad ke XX negeri ini telah diperintah oleh Ulee Balang Kutablang. Tahun 1903 setelah perlawanan pejuang Aceh terhadap penjajah Belanda melemah, Aceh mulai dikuasai. Lhokseumawe menjadi daerah taklukan dan mulai saat itu status Lhokseumawe menjadi Bestuur van Lhokseumawe dengan Zelf Bestuurder adalah Teuku Abdul Lhokseumawe tunduk dibawah Aspiran Controeleur dan di Lhokseumawe berkedudukan juga wedana serta asisten residen atau bupati.[1]

Pada dasawarsa kedua abad ke XX itu, diantara seluruh daratan Aceh, salah satu pulau kecil luas sekitar 11 km2 yang dipisahkan Sungai Krueng Cunda diisi bangunan-bangunan pemerintah umum, militer dan perhubungan kereta api oleh Pemerintah Belanda. Pulau kecil dengan desa-desa Kampung Keude Aceh, Kampung Jawa, Kampung Kutablang, Kampung Mon Geudong, Kampung Teumpok Teungoh, Kampung Hagu, Kampung Uteun Bayi, dan Kampung Ujong Blang yang keseluruhannya baru berpenduduk 5.500 jiwa secara jamak disebut Lhokseumawe. Bangunan demi bangunan mengisi daratan ini sampai terwujud embrio kota yang memiliki pelabuhan, pasar, stasiun kereta api dan kantor-kantor lembaga pemerintahan.
Sejak proklamasi kemerdekaan, Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia belum terbentuk sistematik sampai kecamatan ini. Pada mulanya Lhokseumawe digabung dengan Bestuurder van Cunda. Penduduk di daratan ini makin ramai berdatangan dari daerah sekitarnya seperti Buloh Blang Ara, Matangkuli, Lhoksukon, Blang Jruen, Nisam, Cunda serta Pidie.

Pada tahun 1956 dengan Undang-Undang DRT Nomor 7 Tahun 1956, terbentuk daerah-daerah otonom kabupaten dalam lingkup daerah Propinsi Aceh, dimana salah satu kabupaten diantaranya adalah Aceh Utara dengan ibukotanya Lhokseumawe. Kemudian pada tahun 1964 dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Aceh Nomor 24/G.A/1964 tanggal 30 November 1964, ditetapkan bahwa Kemukiman Banda Sakti dalam Kecamatan Muara Dua, dijadikan kecamatan tersendiri dengan nama Kecamatan Banda Sakti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah, berpeluang meningkatkan status Lhokseumawe menjadi Kota Administratif. Pada tanggal 14 Agustus 1986 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe ditandatangani oleh Presiden Suharto, yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Soeparjo Roestam pada tanggal 31 Agustus 1987. Dengan adanya hal tersebut maka secara de jure dan de facto Lhokseumawe telah menjadi kota administratif dengan luas wilayah 253,87 km2 yang meliputi 101 desa dan 6 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan yaitu : Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Dewantara, Kecamatan Muara Batu, dan Kecamatan  Blang Mangat.

Sejak tahun 1988 gagasan peningkatan status Kotif Lhokseumawe menjadi Kotamadya mulai diupayakan sehingga kemudian lahir UU No.2 Tahun 2001 tentang pembentukan Kota Lhokseumawe tanggal 21 Juni 2001 yang ditanda tangani Presiden RI Abdurrahman Wahid, yang wilayahnya mencakup tiga kecamatan yaitu : Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Blang Mangat. Pada tahun 2006 kecamatan Mura Dua mengalami pemekaran menjadi Kecamatan Muara Dua dan Muara Satu sehingga jumlah kecamatan di Kota Lhokseumawe menjadi empat kecamatan[2]. Mengatur dan mengurus penyelenggaraan pemerintahan dalam ruang lingkup yang lebih kecil secara mandiri, maka dengan mempertimbangan berbagai aspek ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk luas daerah, dan berbagai pertimbangan lainnya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 yang mengatur pembentukan Kota Lhokseumawe. Dengan terbentuknya Undang-Undang ini, maka status Kota Administratif Lhokseumawe pada wilayah Kabupaten Aceh Utara dihapuskan, dan kecamatan-kecamatan yang terdapat pada Kota Lhokseumawe menjadi bagian dari wilayah pemerintahan Kota Lhokseumawe sebagai wilayah pemerintahan hasil pemekaran dari Aceh Utara.
2.2 Pemekaran Wilayah Kota Lhokseumawe
Pemekaran Kota Lhokseumawe dari Aceh Utara diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan secara mandiri. Maka perlu diketahui apakah tujuan dari pemekaran wilayah Kota Lhokseumawe dapat tercapai atau tidak. Terdapat beberapa indikator yang dapat menunjukkan keberhasilan pencapaian tujuan pemekaran wilayah, yaitu aspek kinerja perekonomian daerah, pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan keuangan daerah. Berdasarkan pemaparan di atas penulis akan menganalisa kinerja perekonomian daerah Kota Lhokseumawe pada periode sebelum terjadinya pemekaran wilayah dan periode seteleh terjadinya pemekaran wilayah Kota Lhokseumawe dari Aceh Utara.
Dengan adanya pemekaran wilayah Kota Lhokseumawe dari Aceh Utara tentunya memberi dampak terhadap perubahan PDRB kecamatan-kecamatan di Kota Lhokseumawe yang sebelumnya merupakan bagian dari susunan PDRB Aceh Utara. Kecamatan yang sebelumnya tidak mempengaruhi PDRB Aceh Utara secara dominan memiliki peluang untuk menjadi penyokong utama PDRB Kota Lhokseumawe. Peningkatan PDRB kecamatan-kecamatan di Kota Lhokseumawe dapat mengaruhi kinerja ekonomi daerah di Kota Lhokseumawe. Pemekaran wilayah merupakan salah satu harapan dari masyarakat Kota Lhokseumawe untuk bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi ekonomi daerah dan mengelola perekonomian daerah, PDRB non-migas Kota Lhokseumawe terus meningkat setiap tahunnya. Namun di sisi lain, setelah empat belas tahun usia pemekaran Kota Lhokseumawe dari Kabupaten Aceh Utara, masih ditemukan beberapa permasalahan terutama di bidang sosial dan ekonomi seperti penurunan pendapatan per kapita dan perihal angka kemiskinan. Permasalahan ini tentunya tidak sejalan dengan tujuan dari adanya pemekaran wilayah, maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai hal tersebut.
2.3 Wilayah Kota Lhokseumawe
Lokasi dan Geografi Kota Lhokseumawe Kota Lhokseumawe merupakan kota di Provinsi Aceh yang terletak persis di tengah jalur timur Sumatera. Letak geografi Kota Lhokseumawe berada pada titik koordinat 4°54’ - 5°18’ LU dan 96°20’-97°21’ BT, pada ketinggian 2-24 meter DPL, dan dengan luas wilayah pemerintahan seluas 181,10 km2 . Batasbatas[3]
1. Sebelah Utara : Selat Malaka.
2. Sebelah Barat : Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
3. Sebelah Selatan : Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara
4. Sebelah Timur : Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Wilayah pemerintahan Kota Lhokseumawe adalah sebagai berikut: wilayah merupakan salah satu harapan dari masyarakat Kota Lhokseumawe untuk bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi ekonomi daerah dan mengelola perekonomian daerah, PDRB non-migas Kota Lhokseumawe terus meningkat setiap tahunnya. Namun di sisi lain, setelah empat belas tahun usia pemekaran Kota Lhokseumawe dari Kabupaten Aceh Utara, masih ditemukan beberapa permasalahan terutama di bidang sosial dan ekonomi seperti penurunan pendapatan per kapita dan perihal angka kemiskinan. Permasalahan ini tentunya tidak sejalan dengan tujuan dari adanya pemekaran wilayah, maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai hal tersebut.




2.4 Kependudukan Kota Lhokseumawe
Perkembangan dan kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh partisipasi masyarakat di daerah. Jumlah penduduk di suatu daerah juga mempengaruhi proses dari peningkatan pembangunan di daerahnya. [4]
Kabupaten/Kota
Jumlah Penduduk (Jiwa)
2010
2011
2012
2013
2014
Lhokseumawe
171163
175082
179807
181976
187455
Sepanjang tahun 1998-2000, jumlah penduduk 4 kecamatan yang akan menjadi bagian dari Kota Lhokseumawe, yaitu Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Blang Mangat, Kecamatan Muara Dua, dan Muara Satu, tercatat sebanyak 148.491 jiwa pada tahun 1998, 148.588 jiwa pada tahun 1999, dan 148.301 jiwa pada tahun 2000. Jumlah penduduk Kota Lhokseumawe setelah pemekaran, tahun 2001-2013 mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2001, jumlah penduduk Kota Lhokseumawe tercatat 147.380 jiwa dan terus meningkat hingga mencapai 181.976 jiwa pada tahun 2013. Laju pertumbuhan tertinggi adalah pada tahun 2010 yaitu sebesar 7,33%. Rata-rata laju pertumbuhan penduduk Kota Lhokseumawe tahun 1998-2013 adalah sebesar 1,35%.




2.5  Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Kinerja Ekonomi Daerah di Kota Lhokseumawe
Adanya pemekaran wilayah tentunya dapat mempengaruhi kinerja ekonomi daerah di daerah hasil pemekaran. Adanya peningkatan kinerja ekonomi daerah di daerah hasil pemekaran menunjukkan bahwa dengan adanya pemekaran wilayah dapat memberikan dampak baik terhadap kinerja ekonomi wilayah di daerah tersebut. Untuk melihat bagaimana perkembangan dari daerah hasil pemekaran, maka dapat dilakukan perbandingan antara kinerja ekonomi daerah pada periode sebelum adanya pemekaran wilayah dan pada periode setelah dilakukan pemekaran wilayah.
            Untuk meningkatkan kinerja ekonomi daerah Kota Lhokseumawe pasca pemekaran wilayah, maka perlu ditingkatkan indikator-indikator yang mempengaruhi kinerja ekonomi daerah. Pertumbuhan PDRB non-migas. diharapkan dapat terus meningkat dikarenakan PDRB non-migas terdiri dari sektor-sektor ekonomi daerah yang mampu menciptakan lapangan kerja dan mencerminkan kemampuan dari suatu daerah untuk memperoleh pendapatan dengan menghasilkan barang atau jasa dari sektor-sektor ekonomi daerah tersebut. Provinsi Aceh, semakin tinggi pertumbuhan PDRB[5] Kota Lhokseumawe maka semakin besar pula peran PDRB Kota Lhokseumawe terhadap PDRB Provinsi Aceh.
2.6  Visi dan Misi Pembangunan Kota Lhokseumawe
A.   V i s i
                        Visi adalah cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Kota Lhokseumawe yang adil, bermartabat, bernuansa islami yang didasarkan pada fakta dan hasil-hasil pembangunan yang dicapai sebelumnya.
            Visi ini diperlukan sebagai pandangan masa depan, sebagai batas yang akan dituju sehingga pelaksanaan pembangunan yang direncanakan dari tahun ke tahun tidak menyimpang dari harapan masa depan yang disepakati bersama.  Atas dasar itulah maka ditetapkan Visi Pembangunan Kota Lhokseumawe adalah  “Bersama Rakyat Kita Membangun dan Mewujudkan Kota Lhokseumawe yang Islami, Makmur, Sejahtera dan Beradat ( Bersih, Aman dan Tertib )“
Adapun penjelasan dari visi pemerintah Kota Lhokseumawe tahun 2007-2012 sebagai berikut :
1.             Bersama rakyat kita membangun adalah keikutsertaan stakeholder dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi pembangunan. Penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (Good governance), sehingga pemerintah bukan menjadi aktor tunggal dalam pelaksanaan pembangunan, tetapi peran dan partisipasi baik masyarakat maupun swasta saling mengisi dan bersinergi untuk mewujudkan visi Kota Lhoksumawe;
2.             Mewujudkan Kota Lhoksumawe yang Islami adalah kehidupan masyarakat dan kehidupan berpemerintahan dilandasi nilai-nilai Agama Islam.
3.             Beradat (bersih, aman, tertib) adalah kehidupan dan dinamika Kota Lhoksumawe yang selalu menampilkan kondisi bersih, aman dan  tertib
Makmur dan sejahtera adalah pembangunan yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dapat diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

B.  M i s i
            Untuk mencapai segala apa yang dicita-citakan sebagaimana terkandung dalam visi diatas, maka ditetapkan misi sebagai berikut :
1.             Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa barang dan jasa publik meliputi akses terhadap pelayanan air minum, kesehatan dan pendidikan;
2.             Memperkuat dan meningkatkan Kapasitas dan Kinerja Pemerintahan Yang Berlandaskan Pada Prinsip Yang Demokratis, Transparan, Akuntabel, Efektif, Efisien, Distributif dan Partisipatif.
3.             Melakukan deregulasi dalam rangka mendorong pemberdayaan masyarakat;
4.             Mendorong pengembangan sektor-sektor ekonomi kerakyatan meliputi perdagangan, jasa, industri dan pariwisata guna memperluas kesempatan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat;
5.             Meningkatkan pembangunan politik masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6.             Meningkatkan sarana dan prasarana kota;
7.             Menciptakan nuansa islami dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan berkarya.



[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Kota_Lhokseumawe
[2] 8BPS Kota Lhokseumawe, Lhokseumawe., h. Vi
[3] Situs web resmi : www.lhokseumawekota.go.id
[4] Badan Pusat Statistik Kota Lhokseumawe

[5] Produk Domestik Regional Bruto Kota Lhokseumawe