BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Drug Abuse merupakan penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan  mengobati penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena pengaruh obat pada jiwa. Drug abuse atau penyalahgunaan obat adalah cara menggunakan obat hanya untuk kesenangan pribadi atau golongan saja. Obat itulah yang dinamakan obat-obatan terlarang atau narkoba. Obat jenis ini adalah obat yang dapat menimbulkan efek perasaan yang senang (euphoria) yang biasanya dapat membuat candu. Pengaruh yang di timbulkan oleh obat terlarang ini dilihat dari seberapa besar kemungkinan obat tersebut akan membuat peminumnya menjadi kecanduan. Semakin kuat obat tersebut, maka semakin besar kemungkinan peminumnya menjadi kecanduan. Penyalahgunaan obat (drug abuse) dalam dua tiga dekade terakhir bertambah gawat secara global dan juga sudah mencapai keadaan serius di Indonesia. Penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai “kesadaran tertentu” karena pengaruh obat pada jiwa.
Penyalahgunaan obat-obatan  terlarang diantara para remaja terjadi pada kisaran dari coba-coba hingga ketergantungan. Cakupan konskuensi dari tidak ada sampai mengancam nyawa, tergantung kepada obat-obatan terlarang tersebut, keadaan, dan frekuensi pada penggunaannya. Meskipun begitu, bahkan penggunaan yang tidak rutin bisa menghasilkan bahaya yang berarti, seperti kelebihan dosis, kecelakaan kendaraan bermotor, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Meskipun percobaan dan pemakaian yang tidak rutin sering terjadi, ketergantungan obat tetap mengancam. Penggunaan zat-zat kimia yang terlarang pada remaja, meskipun secara keseluruhan menurun dalam beberapa tahun terakhir, namun tetap tinggi. Pada tahun 2000, sekitar 54 % pada usia dua belas dilaporkan telah mabuk; 49% dilaporkan menggunakan mariyuana; 16% amphetamine; 13% halusinogen; 9 % obat tidur; 9 % kokain; dan 20 % heroin.
Penggunaan methylenedioxymethamphetamine (ekstasi), tidak seperti di toko-toko obat yang disebutkan, meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir, dengan 11% pada umur dua belas melaporkan menggunakannya kadang-kadang. Data ini dari Amerika Serikat. Lebih dari 6% anak laki-laki di sekolah tinggi, termasuk beberapa orang yang bukan atlit menggunakan anabolic steroid setidaknya sekali. Masalah yang utama dengan penggunaan anabolic steroid pada remaja adalah penutupan pertumbuhan lapisan pada ujung tulang lebih cepat, mengakibatkan perawakan pendek yang tetap. Efek samping lainnya yang terjadi pada remaja dan maupun orang dewasa.
Narkoba : pada dasarnya merupakan obat-obatan yang apabila pemakaiannya disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan antara lain :
1.      Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
2.      Psikotropika : zat atau obat baik alamiah atau sintetik bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui susunan syaraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
3.      Zat adiktif lainnya : minuman berakohol bersifat sedative (penenang), hipnotik, depresan, rokok.


1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa itu Drug Abuse?
2.      Jelaskan macam-macam penggolongan NAPZA?
3.      Apa efek-efek yang ditimbulkan oleh NAPZA?
4.      Apasaja faktor-faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA?
5.      Jelaskan tingkat pemakaian NAPZA?
6.      Apa dampak dari penyalahgunaan NAPZA?
7.      Bagaimana upaya pencegahan untuk menanggulangi penyalahgunaan NAPZA?
1.3 Tujuan
1.      Dapat mengetahui pengertian Drug Abuse
2.      Dapat menjelaskan macam-macam penggolongan NAPZA
3.      Dapat mengetahui efek-efek yang ditimbulkan NAPZA
4.      Dapat menyebutkan faktor-faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA
5.      Dapat menjelaskan tingkat pemakaian NAPZA
6.      Dapat mengetahui dapak dari penyalahgunaan NAPZA
7.      Dapat mengetahui upaya pencegahan untuk menanggulangi penyalahgunaan NAPZA
1.4 Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan sehingga dapat diaplikasikan dalam memberikan asuhan kebidanan.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Drug Abuse
Drug Abuse merupakan penyalahgunaan obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan  mengobati penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena pengaruh obat pada jiwa.
1.      Narkoba : pada dasarnya merupakan obat-obatan yang apabila pemakaiannya disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan
2.      Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
3.      Psikotropika : zat atau obat baik alamiah atau sintetik bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui susunan syaraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
4.      Zat adiktif lainnya : minuman berakohol bersifat sedative (penenang), hipnotik, depresan, rokok.

2.2  Macam-Macam Penggolongan Napza
1. Penggolongan Narkotika UU. No. 2 Tahun 1997
a.       Narkotika golongan I : narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Misal : heroin, ganja, kokain
b.      Narkotika golongan II : narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Misal : morfin
c.       Narkotika golingan III : narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Misal : Codein
2.      Penggolongan Psikotropika Uu. No. 05 Tahun 1995
a.       Psikotopika golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan ketergantungan. Misal : LSD
b.      Psikotropika golongan II : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan ketergantungan. Misal : ampetamiin, metilfenidad
c.       Psikotropika golongan III : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan ketergantungan. Misal : barbiturate
d.      Psikotropika golongan IV : psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan. Misal : Diazepam


2.3  Efek-Efek Yang Ditimbulkan Napza
a.       Depresan : jenis zat berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakai merasa fly, bahkan tertidur, tidak sadar diri. Misal : opium, morfin, heroin, codein, dan sedative
b.      Stimulan : zat yang dapat merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja (segar dan bersemanagat). misal : ekstasi, kafein, kokain, amfetamin
c.       Halusinogen : zat yg dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan dan pikiran seringkali disertai halusinasi. Misal : ganja, mescalin dan LSD.
2.4 Faktor-Faktor Penyebab Penyalahgunaan Napza
1.      Faktor Individu
a.       Penyakit jasmaniah
b.      Kepribadian dengan resiko tinggi : mudah kecewa, cenderung agresif, kurang PD, selalu menuntut, sifat antisocial, memiliki gangguan jiwa (cemas, depresi, apatis), kurang religious, penilaian diri negatif.
c.       Motivasi tertentu : menyatakan diri bebas, memuaskan rasa ingin tahu, dan mendapat pengalaman baru, agar diterima kelompok tertentu, melarikan diri dari sesuatu, sebagai lambang kemodernan.
2. Factor Zat
a.       Ketersediaan zata pada peredaran gelap
b.      Kemudahan memperoleh zat

3. Faktor lingkungan
a.       Lingkungan keluarga : tidak harmonis, komunikasi antara orang tua dan anak kurang efektif, orang tua otoriter, keluarga terlalu permisif.
b.      Lingkungan sekolah : sekolah kurang disiplin, adanya murid pengguna.
c.       Lingkungan teman sebaya : tekanan kelompok sebaya sangat kuat, ancaman fisik sangat kuat, ancaman fisik dari teman pengedar.
d.      Lingkungan masyarakat luas : situasi politik, ekonomi, social yg kurang mendukung.
2.5  Tingkat Pemakaian Napza
a.       Eksperimen use : sekedar mencoba-coba dan memenuhi rasa ingin tahu. Sebagian akan berhenti tapi ada juga yang meneruskan.
b.      Recreation use : hanya untuk bersenang-senang, rekreasi atau santai.
c.       Situasional use : memakai zat pada saat tertentu saja (saat sedih, kecewa, tegang) dan bertujuan menghilangkan perasaan.
d.      Abuse : pemakai sebagai pola penggunaan bersifat patologik yg ditandai untuk mengendalikan, terus menggunakan walaupaun sakit fisiknya kambuh, yg akan menimbulkan gangguan fungsional/okupasional.
e.       Dependence use : telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian zat dihentikan atau dikurangi dosisnya.

2.6  Dampak Penyalahgunaan Napza
1. Komplikasi medis, kibat zat itu sendiri:
a.       kokain : anemia, malnutrisi, kehilangan BB
b.      opioida : kemandulan, gangguan haid, impotensi
c.       Kafein : gastritis, sakit jantung dan hipertensi
d.      Nikotin : kanker paru, bronchitis, bronkiektosis (akibat bahan campuran pelarut, akibat cara pemakaian jarum suntik yg tidak steril, akibat pertolongan yg salah, akibat cara hidup kurang bersih)
e.       Akibat gangguan mental emosional
f.       Memburuknya kehidupan sosial
2.7 Upaya Pencegahan Menanggulangi Penyalahgunaan Napza
1.      Melalui keluaga : luangkan waktu bersama, ciptakan suasan yang hangat, menjadi contoh yang baik, beri informasi yang benar, memperkuat kehidupan agama, sikap positif oran tua.
2.      Melalui sekolah : lokasi sekolah tidak berada pada tempat rawan, hubungan guru murid baik, disiplin, proses belajar mengajar bentuk siswa mandiri, konseling bagi mahasiswa bermasalah, libatkan partisipasi siswa dalam program pencegahan NAPZA melalui :
a.       Lembaga keagamaan
b.      LSM
c.       Kawan bukan pengguna
d.      Media masa.




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Narkoba merupakan hal yang tidak asing ditelinga kita, maka dari pembahasan ini dibahas mengenai pengertian dan dampak dari narkoba, sehingga dapat disimpulkan bahwa narkoba bisa merusak moral, pisik dan psikis anak ramaja yang memakai narkoba dari jenis apapun. Maka sebagai orang tua kita harus memberikan perhatian yang lebih terhadap anak kita sehingga mereka tidak terjerumus dalam pemakaian narkoba.
3.2  Saran
Dan kepada teman-teman sekalian kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan untuk bisa menjadi lebih baik lagi dalam penyusunan makalah berikutnya.







DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mohammad dan Muhammad Asrori. Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta
Didik. Jakarta: P.T. Bumi Aksara, 2006.
Asrori, Muhammad. Psikologi Pembelajaran. Bandung: C.V. Wacana Prima, 2009.
Sunarto dan Hartono, B. Agung. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta:
Rineka Cipta, 2006.