BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. selain “narkoba”,
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh departemen kesehatan republik indonesia
adalah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika
dan zat
adiktif. semua
istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang
umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. menurut pakar kesehatan
narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien
saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu namun kini presepsi
itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah di luar batas dosis.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dipaparkan
penulis dalam karya tulis ini adalah :
a.
Pengertian narkoba
b.
jenis-jenis narkoba
c.
Penyebab penyalahgunaan narkoba pada Remaja
d.
Dampak negatif penyalahgunaan narkoba
pada Remaja
e.
Kiat mengatasi penyalahgunaan narkoba
pada Remaja
C. Tujuan
Penulisan
Penulisan karya
ilmiah dimaksudkan untuk memberikan informasi secara konferhensif kepada
pembaca tentang narkoba dan bahayanya bagi generasi muda. sehingga para
generasi muda berpikir dua kali untuk memakainya, sebab narkoba dapat merusak
masa depan generasi muda yang menjadi tumpuan harapan orangtua, agama, bangsa
dan negara. disamping itu saya juga berharap
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Singkat Narkoba
Pada pemaparan kali ini penulis
mencoba merangkum dari berbagai sumber mengenai sejarah singkat tentang
narkoba. karena dinilai penting sekali masyarakat indonesia dari berbagai
kalangan untuk mengetahui apa sebenarnya dan berawal darimana narkoba itu
berasal. di awali dengan sejarah narkoba di indonesia di indonesia narkoba
merupakan singkatan dari narkotika dan obat berbahaya. selain
"narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh departemen
kesehatan republik indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari
narkotika, psikotropika dan zat adiktif. semua istilah ini, baik
"narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya menurut
pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk
membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. penggunaan obat-obatan jenis opium sudah
lama dikenal di indonesia, jauh sebelum pecahnya perang dunia ke-2 pada zaman
penjajahan belanda pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut
adalah orang-orang cina pemerintah
belanda ,memberikan izin pada
tempat - tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara
legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. orang - orang cina pada waktu itu menggunakan
candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa
panjang. hal ini berlaku sampai tibanya pemerintah jepang di Indonesia
pemerintah pendudukan jepang menghapuskan undang-undang itu dan melarang
pemakaian candu. ganja
(cannabis sativa) banyak tumbuh di aceh dan daerah sumatera lainnya, dan telah
sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari.
tanaman erythroxylon coca (cocaine) banyak tumbuh di jawa timur dan pada waktu
itu hanya diperuntukkan bagi ekspor untuk menghindari pemakaian dan
akibat-akibat yang tidak diinginkan, pemerintah belanda membuat undang-undang. meskipun demikian obat-obatan
sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan
kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut. setelah kemerdekaan, pemerintah republik
indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan
distribusi dari obat-obat berbahaya.
masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan
nasional sifatnya. pada waktu perang vietnam sedang mencapai puncaknya pada
tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di amerika serikat
penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya
adalah anak-anak muda. nampaknya gejala itu berpengaruh pula di indonesia dalam
waktu yang hampir bersamaan. dan jauh
sebelum indonesia mengenal narkoba, sekitar tahun 2000 sm di samaria dikenal
sari bunga opion atau kemudian dikenal opium (candu papavor somniferitum). bunga
ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter di atas
permukaan laut. penyebaran selanjutnya adalah ke arah india, cina dan
wilayah-wilayah asia lainnya, cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur
dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri).
memasuki abad ke xvii masalah candu ini bagi cina telah menjadi masalah
nasional, bahkan di abad xix terjadi perang candu dimana akhirnya cina
ditaklukan inggris dengan harus merelakan hong kong. tahun 1806 seorang dokter dari westphalia bernama friedrich
wilhelim sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang
kemudian dikenal sebagai morphin (diambil dari nama dewa mimpi yunani yang
bernama morphius). tahun 1856 waktu pecah perang saudara di a.s. morphin ini
sangat populer dipergunakan untuk penghilang rasa sakit luka – luka
perang sebahagian tahanan-tahanan tersebut "ketagihan" disebut
sebagai "penyakit tentara". tahun 1874 seorang ahli kimia bernama
alder wright dari london, merebus cairan morphin dengan asam anhidrat cairan asam
yang ada pada sejenis jamur campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada
anjing yaitu: anjing tersebut tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah - muntah. namun tahun 1898 pabrik obat "bayer"
memproduksi obat tersebut dengan nama
heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer) tahun 60 - an - 70-an pusat
penyebaran candu dunia berada pada daerah.
B.
Pengertian Narkoba
Narkoba
(singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya)
adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara
oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati
atau perasaan, dan perilaku seseorang. narkoba dapat menimbulkan ketergantungan
(adiksi) fisik dan psikologis. narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari
tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
1)
Yang termasuk jenis narkotika adalah :
Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak candu, jicing, jicingko, opium obat,morfina,
kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Garam dan turunan-turunan dari morfina dan
kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan
tersebut di atas.
2)
Zat adiktif
lainnya :
Yang
termasuk zat adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif
diluar narkotika dan psikotropika, meliputi :
1. Minuman
alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan
saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari
dalam kebudayaan tertentu. jika digunakan bersamaan dengan narkotika atau
psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. ada 3
golongan minuman beralkohol :
a.
Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( bir
).
b.
Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (
berbagai minuman anggur ).
c.
Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( whisky, vodca,
manson house, johny walker )
2
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven
( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada
berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. yang
sering disalahgunakan adalah : lem, tiner, penghapus cat kuku, bensin.
C. Jenis-jenis
Narkoba
Dari
efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
1)
Halusinogen,
efek dari narkoba bisa mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis
tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat
suatu hal / benda yang sebenarnya tidak ada / tidak
nyata contohnya kokain & lsd
2)
Stimulan , efek dari narkoba yang bisa
mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat
dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk
sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu.
3)
Depresan,
efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi
aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat
pemakai tidur dan tidak sadarkan diri.
4)
Adiktif ,
seseorang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi
karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat
pasif , karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam
otak,contohnya ganja, heroin, putaw jika
terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak
dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian.
D.
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Pada Remaja
Penyebab
penyalahagunaan narkoba pada generasi muda dapat disebabkan oleh banyak faktor,
baik faktor internal maupun eksternal. oleh karena itu penulis akan memaparkan
faktor faktor tersebut sebagai berikut :
1.
Faktor Internal : adalah faktor yang
berasal dari diri seseorang.
a)
Keluarga : jika hubungan dengan keluarga kurang harmonis
(broken
home) maka seseorang akan mudam merasa putus asa dan frustasi. akibat lebih
jauh, orang akhirnya mencari kompensasi diluar rumah dengan menjadi konsumen
narkoba.
b)
Ekonomi : kesulitan mencari pekerjaan
menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. seseorang yang
ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau
masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.
c)
Kepribadian :apabila kepribadian
seseorang labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah
terjerumus kejurang narkoba.
2.
Faktor Eksternal :
Berasal
dari luar seseorang. faktor yang cukup kuat mempengaruhi seseorang.
a)
Pergaulan : teman sebaya mempunyai
pengaruh cukup kuat bagi terjerumusnya seseorang kelembah narkoba, biasanya
berawal dari ikut-ikutan teman. terlebih bagi seseorang yang memiliki
mental dan keperibadian cukup lemah, akan mudah terjerumus.
b)
Sosial / Masyarakat
: lingkungan masyarakat yang baik terkontrol dan memiliki organisasi yang baik
akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.
c)
Kebanyakan zat dalam narkoba sebenarnya
digunakan untuk pengobatan dan penelitian. tetapi karena berbagai alasan –
mulai dari keinginan untuk coba - coba, ikut trend / gaya,
lambang status sosial, ingin melupakan persoalan, dan lain lain, maka narkoba
kemudian disalahgunakan. penggunaan terus menerus dan berianjut akan
menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
a.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai
berikut:
1. Coba-coba
2. Senang-senang
3. Menggunakan
pada saat atau keadaan tertentu
4. Penyalahgunaan
5. Ketergantungan
E.
Remaja Dan
Penyalahgunaan Narkoba
Permasalahan
narkoba di indonesia masih merupakan sesuatu yang bersifat urgen dan kompleks.
dalam kurun waktu satu dekade terakhir permasalahan ini menjadi marak terbukti
dengan bertambahnya jumlah penyalahguna atau pecandu narkoba secara signifikan,
seiring meningkatnya pengungkapan kasus tindak kejahatan narkoba yang semakin
beragam polanya dan semakin massif pula jaringan sindikatnya.
Dampak
dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya mengancam kelangsungan hidup dan masa
depan penyalahgunanya saja, namun juga masa depan bangsa dan negara, tanpa
membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. sampai saat
ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya
pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan.
Hal
inilah yang menjadi kewaspadaan bagi kita, untuk selalu melakukan upaya
pencegahan pada berbagai tingkatan. permasalahan narkoba sudah mewabah di
hampir semua negara di dunia, akibatnya jutaan jiwa mengalami ketergantungan
narkoba, menghancurkan kehidupan keluarga, mengancam keamanan dan ketahanan
berbangsa dan bernegara. berdasarkan laporan badan dunia peserikatan
bangsa-bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan, unodc (united nations
office on drugs crimes), upaya pengawasan narkoba yang ketat oleh
negara-negara di dunia telah dapat mengendalikan peredaran narkoba di eropa,
amerika dan asia. namun
transaksi dan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku kejahatan
terorganisir (organized crime) ternyata terus meningkat sehingga perlu
diperlukan berbagai macam upaya untuk untuk melindungi masyarakat dari bahaya
penyalahgunaan narkoba penyalahguna narkoba menduduki rangking 20 dunia sebagai
penyebab angka kematian dan rangking ke 10 di negara sedang berkembang,
termasuk indonesia. penyalahguna narkoba diketahui sangat rentan
dan mudah terjangkit hiv, hepatitis dan tubercolis, yang
kemudian dapat menular ke masyarakat umum. atas dasar inilah unodc menganggap
penyalahgunaan narkoba merupakan masalah kesehatan dalam lingkup negara
republik indonesia, tingkat penyalahgunan narkoba memberikan dampak yang luar
biasa signifikan. baik dari sisi sosial maupun ekonomi berdasarkan data yang
dihimpun oleh bnn, dari tingkat pembiayaan urusan yang berkaitan dengan
narkoba, negara mengeluarkan anggaran sekitar 45 triliun, dengan perincian
untuk membiayai rehabilitasi, pengobatan maupun proses hukum. angka ini sangat
fantastis untuk ukuran indonesia yang masih dalam tataran berkembang oleh
karenanya diperlukan kepedulian dari setiap komponen untuk bersama melakukan
pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
1.
Remaja dan
Perkembangannya.
Usia
muda (remaja) merupakan usia produktif yang membutuhkan perhatian khusus,
karena pada posisi ini, taraf pencarian jatidiri dan cenderung masih bersifat
labil. pola pikir kaum muda kadang kala hanya bersifat instan, dan mencari yang
temudah mana kala menghadapi sesuatu yang sulit. ada beberapa faktor sebagai
penyebab atau yang mempengaruhi perilaku seorang remaja, diantaranya :
a.
Faktor Pertemanan
b.
Perkembangan teknologi informasi
c.
Pengaruh budaya
d.
Gaya hidup hedonism
Beberapa
faktor itulah sebagai pemicu dalam setiap pola hidup maupun dasar pemikiran
seseorang, termasuk dalam hal penyalahgunaan narkoba. seringkali seorang anak
muda terjebak kedalam lembah hitam narkoba hanya karena faktor pertemanan
sehingga memunculkan keinginan coba-coba. kalau kita analisa pengaruh teman
sebaya menjadi metode paling ampuh untuk urusan peredaran gelap narkoba.
Seseorang begitu mudah terpengaruh oleh
teman yang dianggap selevel. selain itu perkembangan teknologi yang semakin
canggih, dari sisi negatifnya juga memunculkan potensi-potensi negatif pula.
pada masa seperti saat ini adalah boleh dibilang the nations without state,
arus informasi begitu deras masuk tanpa melalui filter sehingga batas
pergaulan boleh di bilang bebas tanpa batas.
2.
Narkoba dan
Dampak Buruknya
Narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya (narkoba) merupaka extra ocdinary
crime (kejahatan luar biasa). saat ini di indonesia ada 3 kejahatan besar
yang membutuhkan perhatian intensif,di antaranya adalah penyalahgunaan naroba, korupsi dan
terorisme. penyalahgunaan narkoba memang menjadi sesuatu yang menakutkan jika
kalau tidak segera ditangani, karena dampak yang dimunculkan adalah sangat
mengerikan.
Akibat penyalahgunaan narkoba dapat
mengakibatkan atau memunculkan kejahatan baru, seperti mencuri, merampok dan
berbagai tindak kekerasan maupun seks bebas. pada dasarnya, sifat umum dari
narkoba ada tiga, yaitu depresan, stimulan dan halusinogen.
depresan adalah bersifat menekan sistem syaraf hingga pengguna narkoba
jenis ini bisa tidak sadarkan diri, bahkan detak jantung semakin melemah. sifat
yang kedua adalah stimulan, yaitu bersifat memberikan rangsangan pada
sistem syaraf sehingga memunculkan kebugaran yang berlebih dan memiliki
kecenderungan untuk selalu segar dan fit pada saat menggunakan narkoba, misalnya
penggunaan jenis shabu. yang
ketiga adalah halusinogen sifat
dari narkoba ini adalah bersifat memunculkan angan-angan yang dipaksakan seolah - olah
sesuai dengan kenyataan walaupun hal itu tidak mungkin terjadi, contohnya
penggunaan ekstasi. dari ketiga sifat tersebut yang menjadi sasaran utama
adalah sistem syaraf yang tentu akan merubah tingkat pemikiran maupun kesadaran
seseorang dan yang lebih fatal lagi adalah mengakibatkan kerusakan pada organ
tubuh, mulai jantung, paru, hati dan ginjal jadi pada dasarnya yang diserang
adalah fisik maupun psikologis seorang pengguna dalam
proses medis, pelaksana kegiatan kedokteran akan selalu menggunakan jenis
narkotika maupun psikotropika akan tetapi dalam dosis maupun takaran tertentu
misalnya dalam proses anestesi maupun pengobatan yang akan selalu membutuhkan
jenis narkoba. taraf pengkonsumsian narkoba mengalami beberapa fase,
diantaranya pengguna coba-coba, pengguna tetap dan pengguna kecanduan. pengguna
tetap maupun pengguna kecanduan akan selalu melewati fase coba-coba, dengan
mencoba walaupun sedikit lama kelamaan akan terjadi peningkatan dosis, hal
inilah yang bisa berakibat fatal jika kalau terjadi. seorang pecandu narkoba,
dalam kesehariannya akan mengalami perubahan yang signifikan jika dibandingkan
pada waktu belum menggunakan narkoba. mulai dari sifat dalam pergaulan, cara
berpakaian hingga pergaulan, seorang pecandu hanya bergaul dengan sesama
pecandu dan memiliki sifat tertutup. ada
beberapa hal yang harus diwaspadai dalam setiap modus operandi peredaran
narkoba. pertama para pengedar akan memberikan tawaran secara gratis terhadap
obyek sasarannya, dan lama - kelamaan akan dijadikan pelanggan tetap
dengan target memperoleh keuntungan.
3.
Harapan Terhadap
Aturan Perundangan yang Berlaku
Tindak
pidana narkoba di indonesia diatur dalam undang-undang no 35 tahun 2009 tentang
narkotika. dalam undang-undang tersebut diatur secara rinci berkaitan sangsi
pidana maupun proses hukum dari para pelaku. hal ini merupakan wujud
penyempurnaan dari undang-udang tahun 1997 tentang psikotropika undang-undang
no 35 bukti keseriusan negara dalam upaya pemberantasan narkoba. tindak pidana
narkoba merupakan lect specialist atau pengkhususan jika dibanding
dengan tindak pidana lainnya. dalam undang-undang tersebut sangsi terberat
adalah hukuman mati dengan berbagai pertimbangan tertentu. yang menjadi harapan
besar adalah memberlakukan aturan perundangan dengan sebenarnya untuk mampu
menekan tingkat penyalahgunaan narkoba di indonesia tercinta. dalam pasal 54
undang-undang no 35 tahun 2009 dijelaskan bagi para pecandu/penguna wajib
menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, tentunya dengan memperhatikan
berbagai prasyarat yang ada. selain upaya penegakan hukum dan rehabilitasi,
diperlukan partisipasi aktif dari segenap lapisan masyarakat untuk turut
mendukung upaya penangulangan narkoba, sebagaimana diatur dalam pasal 104
undang-undang no 35 tahun 2009 dalam pasal tersebut dijamin keterlibatan
masyarakat dalam memberikan informasi untuk masalah tindak pidana narkotika.
sebuah harapan besar termaksud dalam amanat undang-undang ini dalam menghambat peredaran
gelap narkoba di bumi tercinta. pencegahan,
pemberantasan dan peredaran gelap narkoba, adalah meupakan tanggung jawab bagi
kita semua. untuk mewujudkan targed yang sudah dicanangkan, yakni menuju
indonesia bebas narkoba tahun 2015. dibutuhkan peran bebagai pihak termasuk
dalam hal ini masyarakat, untuk mampu berperan sentral dalam kaitan tindak
pidana narkotika. disisi lain sistem penegakan hukum harus berjalan secara fair
dan penerapan aturan perundangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kita
sebagai generasi bangsa sudah selayaknya untuk berfikir secara sistematis dan
memiliki fisi kedepan yang lebih baik, agar dapat mewujudkan sesuatu yang
positif bagi bangsa dan negara tercinta.
F.
Dampak Negatif Penyalahgunaan
Narkoba Pada Remaja
Bila
narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah
ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. kecanduan inilah yang akan
mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada
sistem syaraf pusat (ssp) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru,
hati dan ginjal dampak
penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang
dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai.
a)
Dampak Fisik:
1.
Gangguan pada system syaraf (neurologis)
seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi .
2.
Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
(kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
3.
Gangguan pada kulit (dermatologis)
seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
4.
Gangguan pada paru-paru (pulmoner)
seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan
paru-paru.
5.
Sering sakit kepala, mual-mual dan
muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.
6.
Dampak terhadap kesehatan reproduksi
adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen,
progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual.
7.
Dampak terhadap kesehatan reproduksi
pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi,
ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid).
8.
Bagi pengguna narkoba melalui jarum
suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah
tertular penyakit seperti hepatitis b, c, dan hiv yang hingga saat ini belum
ada obatnya.
9.
Penyalahgunaan
narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba
melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. over dosis bisa menyebabkan
kematian.
b)
Dampak psikis dan sosial bagi
pemakai narkoba antaralain :
1.
Lamban kerja, ceroboh kerja, sering
tegang dan gelisah.
2.
Hilang kepercayaan diri, apatis,
pengkhayal, penuh curiga.
3.
Agitatif menjadi ganas dan tingkah laku
yang brutal.
4.
Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan
tertekan.
5.
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak
aman, bahkan bunuh diri.
Dampak
fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. ketergantungan fisik akan
mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak
mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan
sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). gejata fisik dan
psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk
membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll. masa remaja merupakan suatu fase
perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. perkembangan seseorang
dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut
di masa dewasa. karena itulah bila masa anak-anak dan remaja rusak karena
narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. pada masa remaja, justru keinginan untuk
mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang - senang
besar sekali. walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu
bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba data
menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok
usia remaja. masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba,
para remaja tertular dan menularkan hiv/aids di kalangan remaja hal ini telah
terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian bangsa
ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya hiv/aids. kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa.
G. Tahap-Tahap Pemulihan Pecandu
Narkoba
tahap-tahap rehabilitasi bagi pecandu
narkoba :
1.
Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini
pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter
terlatih. dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat
tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. pemberian
obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. dalam
hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala
kecanduan narkoba tersebut.
2.
Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut
dalam program rehabilitasi. di indonesia sudah di bangun tempat-tempat
rehabilitasi, sebagai contoh di bawah bnn adalah tempat rehabilitasi di daerah
lido (kampus unitra), baddoka (makassar), dan samarinda di tempat rehabilitasi
ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic
communities (tc), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan
lain-lain.
3.
Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu
diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan
sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap
berada di bawah pengawasan. untuk
setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus
menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu.
Dalam penanganan pecandu narkoba, di
indonesia terdapat beberapa metode terapi dan rehabilitasi yang digunakan yaitu
:
1.
Cold turkey; artinya seorang pecandu langsung
menghentikan penggunaan narkoba/zat adiktif. metode ini merupakan metode
tertua, dengan mengurung pecandu dalam masa putus obat tanpa memberikan
obat-obatan. setelah gejala putus obat hilang, pecandu dikeluarkan dan
diikutsertakan dalam sesi konseling (rehabilitasi nonmedis).
2.
Terapi substitusi opioda; hanya digunakan untuk
pasien-pasien ketergantungan heroin (opioda). untuk pengguna opioda hard core
addict (pengguna opioda yang telah bertahun-tahun menggunakan opioda suntikan),
pecandu biasanya mengalami kekambuhan kronis sehingga perlu berulang kali
menjalani terapi ketergantungan. kebutuhan heroin (narkotika ilegal) diganti
(substitusi) dengan narkotika legal. beberapa obat yang sering digunakan adalah
kodein, bufrenorphin, metadone, dan nalrekson.
3.
Therapeutic community (tc); metode ini mulai digunakan
pada akhir 1950 di amerika serikat tujuan utamanya adalah menolong pecandu agar
mampu kembali ke tengah masyarakat dan dapat kembali menjalani kehidupan yang
produktif. program tc, merupakan program yang disebut drug free self help
program. program ini mempunyai sembilan elemen yaitu partisipasi aktif,
feedback dari keanggotaan, role modeling, format kolektif untuk perubahan
pribadi, sharing norma dan nilai-nilai, struktur & sistem, komunikasi terbuka,
hubungan kelompok dan penggunaan terminologi unik. aktivitas dalam tc akan
menolong peserta belajar mengenal dirinya melalui lima area pengembangan
kepribadian, yaitu manajemen perilaku, emosi psikologis, intelektual & spiritual, vocasional dan pendidikan,
keterampilan untuk bertahan bersih dari narkoba.
4. Metode
12 steps; di amerika serikat, jika seseorang kedapatan mabuk atau
menyalahgunakan narkoba, pengadilan akan memberikan hukuman untuk mengikuti
program 12 langkah. pecandu yang mengikuti program ini dimotivasi untuk
mengimplementasikan ke 12 langkah ini dalam kehidupan sehari-hari.
H. Kiat
Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita. adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang
dapat dilakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk
melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia
mendadak secara rutin.kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri
dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. pihak sekolah harus melakukan
pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya
penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih
ditekankan kepada siswa.karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke
dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang
mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka
jalani.
Ada tiga tingkat intervensi, yaitu :
1.
Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi,
biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya narkoba,
pendekatan melalui keluarga, dll instansi pemerintah, seperti halnya bkkbn,
lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini kegiatan dilakukan seputar
pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi kie yang ditujukan kepada
remaja langsung dan keluarga.
2.
Sekunder, pada saat penggunaan sudah
terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment) fase ini meliputi: fase penerimaan awal
(initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melakukan pemeriksaan fisik dan mental,
dan fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 minggu untuk
melakukan pengurangan ketergantungan bahan - bahan adiktif secara bertahap.
3.
Tersier, yaitu upaya untuk
merehabilitasi merekayang sudah memakai dan dalam proses penyembuhan. tahap ini
biasanya terdiri atas fase stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna
kembali ke masyarakat, dan fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan
penyalahguna narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat.
tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok - kelompok
dukungan, mengembangkan kegiatan alternatif, dll.dengan berbagai upaya tersebut
di atas, mari penulis optimisi anak didik akan terjaga dan terawasi dari
penyalahgunaan narkoba dan bahaya narkoba sehingga
harapan semua komponen masyarakat untuk menelurkan generasi yang cerdas dan
tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
I.
Tips Bebas Narkoba
Sobat, kita sebagai generasi muda dan
komunitas masyarakat indonesia harus cerdas dan tanggap dalam mengatasi bahaya
penyalahgunaan narkoba. langkah awal yang bisa kita lakukan diantaranya dengan
memperbanyak informasi mengenai bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap
narkoba semisal membaca artikel-artikel tentang bahaya narkoba, berita-berita
di media cetak maupun media elektronik bahkan lewat pameran-pameran yang sering
di lakukan oleh badan narkotika nasional.
Berikut ini beberapa tips bagi
generasi muda serta masyarakat pada umumnya agar terbebas dari narkoba dan
dalam rangka mendukung program nasional untuk menciptakan "indonesia bebas narkoba.
1.
Tips menghindarkan diri dari narkoba :
a) Tingkatkan iman dan taqwa
semua agama
mengajarkan tentang kebaikan. salah satu diantaranya adalah dengan menjauhkan
diri dari barang haram yaitu narkoba, obat - obatan terlarang dan minuman keras.
dengan keimanan dan ketaqwaan yang bersumber dari diri pribadi, kita akan mampu
menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
b) Siapkan diri dan mental untuk menolak apabila ditawari narkoba. kemampuan
diri dan mental dalam menghindari penyalahgunaan narkoba sejak dini bisa
terbentuk mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. dari
lingkungan yang baik akan timbul pribadi yang baik pula pada setiap
individunya.
c) Hati - Hati dalam memilih teman bergaul.
dalam pergaulan kita juga harus selektif dalam memilih teman. kita pilih teman
atau kelompok yang dapat meningkatkan pengetahuan kita dan yang menambah nilai
positif bagi diri kita. apalagi saat ini, pergaulan sudah dibilang
"bebas", dalam arti tanpa ada batasan-batasannya. padahal, pergaulan
itu ada tata caranya. pergaulan yang baik akan membentuk kita menjadi pribadi
yang baik dan mampu menangkal penyalahgunaan narkoba.
d)
Belajar berkata
"tidak" apabila ditawari dengan alasan yang tepat, kalau tidak mampu
segera tinggalkan tempat itu.
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
1.
Kesimpulan
Dari uraian Karya Ilmiah yang disusun
kami menyimpulkan bahwa terjadinya penyalahgunaan narkoba pada Remaja dapat disebabkan
oleh dua faktor yakni faktor interna dan eksternal. tetapi pada akhirnya
narkoba hanya menghancurkan masa depan, sehingga dibutuhkan kepedulian orang
tua, insan pendidik, tokoh masyarakat dan instansi pemerintahan dalam membina
generasi muda agar mereka bisa bebas dari bahaya narkoba.
Sebagai anak bangsa yang menjadi tumpuan
orangtua, masyarakat, negara dan agama sudah saatnya kita berkata,”katakan tidak pada narkoba” atau
say “ no to drugs” dengan
tidak terjebak pada penyalahgunaan narkoba kita bisa lebih berprestasi dan
mandiri. jangan kita sia-siakan masa depan yang lebih baik hanya karena ingin
mendapat kenikmatan sesaat yang dapat mengahancurkan fisik dan menganggu
kesehatan mental dengan mencoba coba menggunakan narkoba.
2.
Saran
Kami menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kesempurnaan, hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu yang
melekat dalam diri kami. oleh karena itu saran dan kritikan akan makalah dari
pembaca sangat membantu dalam penyempurnaan makalah ini.semoga kita senantiasa
terhindar dari bahaya narkoba, mari kita isi waktu luang dengan kegiatan
kegiatan yang bermanfaat yang dapat meningkatkan kualitas diri kita. seperti
berolahraga, aktif di kegiatan majelis ta’lim pelajar (rohis) dan lain
sebgainya. dengan demikian
berarti kita dapat menjadi anak yang berbakti kepada kedua orangtua, dengan
senantiasa berusaha sekuat tenaga membahagiakan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Tanjung
mastar’ain h. ba. 2010. hidup indah
tampa narkoba. edisi ke-2. jakarta : letupan indonesia
Libertus
jehani & antoro dkk. 2006. edisi ke-1 mencegah tterjerumus narkoba. jakarta : visimedia
Suryono
siswanto. 2001. penanggulangan
bahaya narkoba : media informasi dan edukasi penyalahgunaan narkoba.
jakarta : kemitraan peduli penanggulangan bahaya narkoba
Indonesia
kepolisian : satgas luhpen narkoba. 2011. penanggulangan penyalahgunaan bahaya narkoba : dengan teknik pendekatan
yuridis, psikologis, medis dan religius. jakarta : sekretariat
subdit bintibmas ditbimmas polri

0 Comments