Tanjong Mesjid Pase,. BUM Desa adalah badan usaha yang dibentuk oleh pemerintah desa bersama
masyarakat, sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa. Dengan
demikian, bentuk dan unit usaha BUM Desa dapat beragam di setiap desa di
Indonesia. Ragam bentuk ini sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan
sumberdaya yang dimiliki masing-masing desa. Pembentukan BUM Desa sebuah desa
ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUM Desa sesuai
hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa.
Komitmen pemerintah untuk mengembangkan BUM Desa dituangkan dalam
aturan perundang undangan, khususnya yang mengatur desa. Sebelumnya pendirian
BUM Desa pernah diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP
No. 72/2005 tentang Desa. Dengan ditetapkannya UU No. 6/2014 tentang Desa pada
tanggal 15 Januari 2014, maka pengaturan tentang pendirian, pengembangan, dan
pembubaran BUM Desa mengalami sedikit perubahan. Apa saja regulasi yang
mengatur pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUM Desa dapat dilihat di
bawah.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB X tentang
BUM Desa.
Pasal 87
Desa dapat mendirikan Badan
Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
BUM Desa dikelola dengan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
BUM Desa dapat menjalankan
usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
Pendirian BUM Desa
disepakati melalui Musyawarah Desa.
Pendirian BUM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 89 Hasil usaha BUM
Desa dimanfaatkan untuk:
pengembangan usaha; dan
Pembangunan Desa,
pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin
melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selanjutnya dalam pasal 90 dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas mendorong
perkembangan BUM Desa melalui cara a) memberi hibah dan/atau akses pemodalan,
b) memberikan pendampingan teknis, dan c) memprioritaskan BUM Desa untuk
mengelola sumber daya alam di desa.
Undang-Undang No . 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Lembaga Keuangan Mikro didefinisikan dalam pasal 1 ayat (1) adalah
lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha
dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha
skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun
pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari
keuntungan.
Dalam pasal 8 UU tersebut diatur tentang kepemilikan LKM bahwa lembaga
keuangan mikro dapat dimiliki oleh badan usaha milik desa/kelurahan. Peraturan
ini juga memerinci soal pendirian, perizinan, kegiatan usaha dan cakupan
wilayah usaha, penjaminan simpanan, pengagabungan, peleburan dan pemekaran LKM,
perlindungan pengguna jasa LKM, pembinaan, pengaturan dan pengawasan LKM.
PP No. 43 tahun 2014 dan PP No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan PP No.
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, khususnya BAB VIII tentang
BUM Desa
Pasal 132 terkait dengan
Pendirian BUM Desa
Desa dapat mendirikan BUM
Desa.
Pendirian BUM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan
ditetapkan dengan peraturan Desa.
Organisasi pengelola BUM
Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
Organisasi pengelola BUM
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
penasihat; dan
pelaksana operasional.
Penasihat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleh kepala Desa.
Pelaksana operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan perseorangan yang diangkat
dan diberhentikan oleh kepala Desa.
Pelaksana operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan
fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Selanjutnya pasal 133 hingga pasal 142 dalam PP dimaksud mengatur
lebih lanjut terkait dengan pengelolaan, permodalan, pengembangan usaha,
pembagian dan peruntukan keuntungan usaha, pertanggungjawaban, dan kerjasama
dengan pihak ketiga.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrari (Permendesa) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan
Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Permendesa ini yang berisi 35 pasal mengatur lebih rinci tentang
bagaimana tatacara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembinaan dan
Pengawasan terhadap BUM Desa.


0 Comments